Penutup
Jadi apakah permintaan reparasi itu adalah sesuatu yang dapat diajukan kepada pihak Kerajaan Britania?
Berdasarkan tulisan sebanyak 4 seri yang didasarkan dari berbagai rujukan, dapat diambil kesimpulan bahwa warga Kerajaan Britania sudah melakukan yang terbaik selama hampir 70 tahun dalam menghapus perbudakan dunia dengan mengeluarkan berbagai produk hukum yang mematikan rantai suplai perbudakan.
Selain itu sejak 1807 adalah ilegal bagi warga Britania dan warga semua wilayah koloninya untuk memiliki budak.
Ditambah pula dalam upaya Britania menghapuskan perbudakan, pemerintahannya telah melakukan pembayaran bagi semua budak yang terdapat di dalam wilayah koloninya. Semua budak di tlatah Kerajaan Britania sudah dibayar lunas sejak tahun 1833.
Dan sejak tahun 1833 hingga 2015, atau nyaris 200 tahun, semua warga Britania juga telah turut membayar pelunasan perbudakan tersebut melalui skema-skema pajak yang diwajibkan bagi mereka.
Permintaan dari para warga Britania yang mengaku bahwa mereka adalah keturunan budak dan karenanya wajib untuk menerima berbagai reparasi dari Britania justru akan mendapatkan kemungkinan lain berupa tindakan deportasi.
Yang pertama adalah pihak yang meminta reparasi tersebut membutakan diri dari kenyataan sejarah bangsa Britania untuk kepentingan rasisme yang menguntungkan dirinya sendiri.
Yang ke dua adalah bahwa banyak di antara warga yang meminta reparasi itu justru keturunan dari elit politik yang memperjual belikan warganya sendiri demi keuntungan uang dan justru merupakan salah satu mata rantai perdagangan manusia bahkan penggerak perdagangan perbudakan.
Dan yang ke tiga atau terakhir adalah: sampai sejauh mana permintaan reparasi ini harus diperhitungkan? Dua ratus tahun? Tiga ratus tahun?
Hingga abad XVIII, warga kepulauan Britania di pesisir Selatan dan pertengahan adalah lokasi sumber daya manusia bagi para perompak Barbary untuk diperjualbelikan sebagai budak. Dengan demikian, apakah warga Britania bisa juga meminta reparasi kepada negara-negara seperti Aljazair dan Maroko?
Apabila mau ditarik lebih jauh lagi hingga abad I Masehi, warga Britania juga mengalami perbudakan oleh para penguasa Republik Romawi dan Kekaisaran Romawi. Apakah dengan demikian warga Britania itu bisa meminta reparasi kepada negara modern yang berada dalam jantung Kekaisaran Romawi, Italia?
Argumen ini juga berlaku bagi Indonesia. Beberapa kerajaan dan kekaisaran di Nusantara juga memiliki sejarah perbudakan. Apakah para pihak keturunan suku yang ditaklukkan oleh para penakluk moyang mereka juga bisa meminta reparasi kepada keturunan penakluk tersebut?
Sejarah bangsa-bangsa di dunia menunjukkan bahwa bangkit dan jatuhnya kekaisaran dan kekuasaan kerajaan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.
Dengan praktik perbudakan selama ribuan tahun, yang bahkan masih terjadi sampai pada abad XXI ini, maka reparasi dalam bentuk ganti rugi keuangan akhirnya merupakan hal mustahil dan sia-sia untuk diselesaikan.
Yang bisa dilakukan manusia modern adalah kerja sama bilateral dan multilateral dalam memastikan keselamatan manusia dari para pedagang budak dan menegakkan semua peraturan untuk menjamin hapusnya perdaggangan komoditi berupa manusia di masa ini dan seterusnya. [RV]