Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. Dokumentasi
Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Judicial Review yang meminta agar polisi tidak menduduki jabatan sipil pada Kamis (13/11) kemarin, maka Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia sebagai wakil pemerintahan di cabang eksekutif memberikan tanggapannya.
Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengisi jabatan sipil tidak berlaku surut, sehingga polisi yang kini tengah mengisi jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri kecuali ditarik Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Menkum pada Selasa (18/11). Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa posisi sipil yang bisa diisi personel Polri akan diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia. RUU tersebut sudah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Supratman selanjutnya mengatakan perlunya klasterisasi (pengelompokan) terhadap kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi personel Polri aktif, seperti yang ada pada Undang-Undang TNI. [RV]