Lambang Uni Eropa
Brussel – Saat ini sedang terjadi persengketaan antara suatu entitas badan komersial yang bergerak di bidang kesehatan melawan suatu negara anggota Uni Eropa. Hasil akhirnya akan menjadi preseden kasus hukum sejenis dan berdampak luar biasa terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama para pihak, baik dari Negara kepada Perusahaan Korporasi mau pun Negara kepada institusi kawasannya.
Pihak yang bersengketa adalah Polandia yang memiliki kewajiban pembayaran terhadap pihak farmasi yang terkenal dari Amerika Serikat, Pfizer. Nilai persengketaan adalah sebesar 6 miliar Zlotys (€1.4 miliar), demikian kantor berita Rynek Zdrowia mengabarkan.
Negara yang berkaitan dengan kasus ini adalah Polandia. Persengketaan diawali oleh kondisi pandemi COVID-19 dan kontrak yang diwajibkan oleh pihak Komisi Uni Eropa. Yang menjadi objek persengketaan adalah vaksin COVID-19 yang pengirimannya ditolak oleh Polandia.
Inti dari persengketaan ini ada pada ranah publik, utamanya kesehatan publik dan tanggung jawab Polandia sebagai suatu negara untuk melindungi rakyatnya. Pihak yang mengikatkan diri adalah Uni Eropa dan Pfizer. Uni Eropa pula yang mewajibkan para anggota negaranya untuk melakukan kontrak pembelian vaksin. Persengketan terjadi pada bulan April 2022 saat Warsawa mengumumkan bahwa pihaknya menolak menerima kiriman-kiriman vaksin kepadanya.
Pada tahun itu, permintaan akan vaksin COVID-19 telah turun di Eropa. Polandia menyatakan bahwa pihaknya memiliki 20.000.000 ampul vaksin yang tidak terpakai dan tergeletak tak berguna di gudang-gudang kesehatannya. Sementara menurut jadwal, kiriman vaksin berikutnya dari Pfizer telah semakin mendekat. Menurut Polandia, tidak ada alasan bagi pihak mereka untuk menerima vaksin-vaksin tersebut apabila pada saat kiriman itu tiba hasil akhirnya adalah satu, semua akan segera dimusnahkan.
Polandia juga menyatakan negara mereka dalam keadaan kahar atau force majeure, dengan alasan peperangan yang terjadi di negara tetangganya, Ukraina, sehingga dampak dari peperangan itu mempengaruhi kondisi dalam negerinya. Berada dalam keadaan kahar seperti itu membuat Polandia berada di kondisi yang secara luar biasa, sangat berbeda dengan situasi mereka pada saat kontrak pembelian vaksin tersebut ditandatangani.
Pfizer menolak argument hukum tersebut mentah-mentah. Perusahaan Amerika Serikat tersebut bergeming dengan mengatakan apa pun yang terjadi Polandia wajib melaksanakan kewajiban di pihaknya yakni membayar semua vaksin yang telah disetujui untuk dibeli. Pihak Pfizer tidak perduli apakah vaksin-vaksin tersebut akan digunakan atau dimusnahkan.
Lalu siapa yang melakukan negosiasi pembelian vaksin-vaksin ini bagi Polandia? Sudah tentu Uni Eropa yang mewajibkan dilakukannya vaksinasi bagi para warga anggota negaranya.
Uni Eropa, dalam hal ini Komisi Eropa, merupakan pihak yang bernegosiasi atas nama negara anggotanya. Skema Uni Eropa pada saat itu adalah meluncurkan berbagai prokuremen obat-obatan COVID-19 termasuk vaksinasinya. Negosiasi ini dilakukan pada saat puncak pandemi terjadi dan pihak Uni Eropa menginginkan agar semua negara anggotanya terjamin dalam mendapatkan vaksinasi yang diperebutkan oleh berbagai negara di seluruh dunia.
Perunding utama dari pihak Uni Eropa adalah Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen. Ia sendiri turun tangan untuk memimpin negosiasi dengan CEO dari Pfizer. Tidak mengherankan bahwa sebagian besar negosiasi ini dilakukan melalui pesan-pesan tertulis secara pribadi.
Von der Leyen menolak untuk memberikan pesan-pesan negosiasinya dari gawai pribadinya saat diminta untuk menyerahkan pesan-pesan tersebut kepada para pihak yang bersengketa. Ia bersikeras bahwa negosiasi itu sangat pribadi dan karenanya tidak bisa diperlakukan sebagai bagian dari keterbukaan informasi di ranah publik.

Pada tahun 2023, Ombudsman Eropa mengeluarkan ketetapan bahwa apa yang dilakukan Ursula sudah masuk ke dalam penyalahgunaan kewenangan administrasi, dan merupakan penemuan resmi bahwa peraturan transparansi bagi publik telah dilanggar. Tetapi Ursula tetap tidak memberikan bagian percakapan yang diminta tersebut. Semua percapakapannya dengan CEO Pfizer tetap tersimpan rapi.
Maka pada posisi persengketaan hukum seperti ini semua negosiasi pribadi dan rahasia tadi menjadi permasalahan karena berkaitan dengan pemerintahan nasional yang berwenang serta para pembayar pajak negara yang bersangkutan.
Polandia mempertanyakan bahwa pihak mereka dirugikan karena berani mengambil keputusan berdasarkan realita berbagai faktor yang telah berubah di dalam negerinya. Para pejabat Polandia menyatakan bahwa pihak negara mana pun tidak bisa dipaksa untuk membayar miliaran dolar untuk produk-produk medis yang tidak dikehendaki dan tidak dibutuhkan oleh siapa pun di dalam negaranya.
Sementara itu, Pfizer tetap bersikeras bahwa kontrak atau perjanjian jual beli tetaplah kontrak perjanjian, meski terjadi perubahan kondisi politik dan sosial.
Kondisi seperti ini menjadi permasalah hukum dan dalam ranah nasional karena para pembayar pajak di Polandia menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah Polandia punya kedaulatan penuh untuk memutus bagi kepentingan negara dan bangsa mendadak menjadi harus pada posisi di bawah suatu institusi. Sementara institusi yang mengambil keputusan bagi Polandia memiliki presiden institusi yang tidak dipilih secara demokratis. Presiden tak terpilih ini berhak untuk bernegosiasi atas mereka dan mengambil keputusan bagi suatu kawasan yang sangat besar dan berpenduduk ratusan juta orang.
Tidak heran apabila Polandia menantang model pengambilan keputusan yang sangat tidak transparan seperti ini. Para pejabat Polandia mempertanyakan mengapa Uni Eropa dapat menandatangani kontrak kerja sama dalam jumlah yang sangat fantastis dan kemudian membiarkan negara-negara anggotanya kepayahan membayar akibatnya.

Dari sisi hukum, apabila Pfizer memenangkan persengketaan ini, presedennya akan sangat luar biasa. Setiap negara anggota Uni Eropa yang berusaha untuk menegosiasi ulang atau keluar dari perjanjian yang mengingat mereka melalui Uni Eropa akan menghadapi sanksi denda keuangan yang menghancurkan kondisi finansial mereka.
Kasus ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dari suatu institusi aktor non-negara seperti Uni Eropa memiliki kelemahan yang sangat membahayakan. Tidak ada satu pun pejabat Uni Eropa yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Semua kontrak dan perjanjian kerjasama bersifat tertutup. Sementara pemerintahan yang berkuasa dan terpilih secara demokratis tidak berdaya. Pada akhirnya, warga negara sebagai pembayar pajak adalah pihak yang harus membayar semua kesalahan dan keteledoran ini.
Selama ini Uni Eropa telah dijadikan model oleh ASEAN dalam berbagai wacana dan diskusi pada pertemuan puncak para kepala negara dan kepala pemerintahan negara-negara di Asia Tenggara ini. Tetapi dengan kasus ini maka para pengambil keputusan di negara-negara ASEAN harus dapat menjawab terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan mendasar:
Siapa yang benar-benar memerintah kawasan suatu negara? Siapa yang dapat mewakili rakyat dalam bernegosiasi dalam kontrak kerja sama antara negara mau pun dengan korporasi besar? Siapa pula yang dapat dimintai pertanggungjawaban keuangan apabila terjadi wan prestasi dari salah satu negara yang memiliki kedaulatan?
Kasus Uni Eropa ini perlu dipelajari dalam hal ujian kedaulatan negara, transparansi data dan informasi serta pertanggungjawaban para pihak. [RV]