Candi Prambanan
Sebagai pengampu Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia memastikan agar berbagai peninggalan leluhur di Indonesia terawat dengan baik dan mempercayakan pengelolaannya kepada institusi yang terkait dengan upaya pelestarian dan konservasi, selain juga kepada para pewaris institusi pelaku sejarah dari masa lalu yang masih ada hingga saat ini.
Yogyakarta mau pun Surakarta, yang memiliki 4 istana dari 2 raja dan 2 adipati, merupakan pihak-pihak yang menerima perhatian dan bahkan dana dari APBN mau pun hibah dari berbagi lembaga dan institusi negara.

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menyadari bahwa tugasnya antara lain adalah mendorong pemanfaatan situs budaya yang memperkuat aspek perlindungan dan edukasi, dan mampu menambahkan nilai dalam ekonomi berbasis budaya. Lembaga yang mengelola juga harus menggunakan orientasi kesinambungan, efisiensi, dan kepentingan nasional karena Indonesia adalah salah satu negara yang mengampu peradaban dunia di dalam kawasannya.
Mengingat daerah Surakarta juga merupakan pusat kebudayaan, maka saat Menteri Kebudayaan Rapat Kerja bersama Komisi X DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan pada Rabu (21/01), ia juga melaporkan perkembangan nasib keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang merupakan Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak tahun 2017.
Ia mengakui bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak akan turut serta dalam sengketa suksesi tahta setelah meninggalnya Paku Buwono XIII pada tahun 2025 lalu. Tetapi Pemerintah Indonesia wajib untuk memastikan keraton kasunanan itu tetap berfungsi.
Memastikan agar negara hadir melindungi cagar budaya tanpa mencampuri urusan internal keluarga, maka Kementerian Kebudayaan menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana sekaligus penanggung jawab dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Dalam kunjungannya ke Surakarta tersebut, Menteri menemukan bahwa selama ini dana hibah dari APBN kepada keraton Surakarta ditujukan atas nama pribadi sehingga administrasinya tidak bisa dilakukan secara akuntabel. Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah menetapkan penanggung jawab pelaksana agar penggunaan dana hibah memiliki akuntabilitas yang jelas.
“Selama ini menurut keterangan, penerima hibahnya pribadi. Ke depan harus ada pertanggungjawaban, terutama hibah dari APBN,” kata Menteri Fadli. Dengan hibah dana dari berbagai sumber, terutama dari APBN, maka Menteri menegaskan negara tidak bisa membiarkan penyaluran dana publik tanpa mekanisme pengawasan yang tegas.

Pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang bertanggung jawab dalam hal kebudayaan, Menteri Fadli juga mengutip konflik suksesi Keraton Kasunanan yang berlarut-larut turut menghambat pengelolaan kawasan cagar budaya nasional berupa keraton dan tanah pendukungnya seluas 8,5 hektare. Perselisihan internal bahkan berdampak pada akses perawatan bangunan, termasuk aksi saling menggembok yang membuat kawasan tidak terawat.
Menurut Menteri, pihaknya mengundang seluruh pihak untuk duduk bersama setelah 40 hari wafatnya PB XIII. Namun, pada kenyataannya tidak semua pihak hadir karena perbedaan siapa pewaris tahta. “Kami mengundang atas nama sesuai KTP, karena rajanya ada dua dan saling mengklaim,” ujarnya.
Menteri melaporkan kepada Komisi X bahwa revitalisasi Museum Keraton sempat berjalan 25%. Namun, upaya tersebut terhenti akibat konflik dan penguncian area.
Untuk Yogyakarta, Menteri Kebudayaan mengunjungi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berbagai agenda pada April 2025. Dalam kunjungannya Menteri menyatakan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya serta memastikan pengelolaan berkelanjutan dan berdampak luas bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Fadli Zon telah berjumpa dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam pameran keris Pusaka Ageming Satriya di Ndalem Yudhonegaran pada Januari 2025. Dalam pameran tersebut, Menteri membuka secara resmi pameran yang menampilkan berbagai koleksi keris langka dari zaman kerajaan Majapahit, Mataram, hingga awal berdirinya Keraton Yogyakarta.
Kementerian Kebudayaan juga memperhatikan berbagai peninggalan sejarah mulai dari era Kemerdekaan hingga era Purbakala.
Tercatat, Menteri Fadli juga meninjau langsung bangunan Cagar Budaya Hotel Tugu Yogyakarta bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X dan perwakilan keluarga pemilik. Termasuk berbagai peninggalan purbakala di daerah Yogyakarta misalnya artefak hasil pelestarian dan ekskavasi dari situs di sekitar Yogya yang masuk dalam lingkup kerja BPK X. Dari artefak yang nilainya tak terperi adalah Arca Narasimha dari abad IX yang dibuat pada saat Dinasti Sanjaya.
Pada 2024, BPK Wilayah X mencatatkan lebih dari 2.000 koleksi budaya dari berbagai situs penting seperti Prambanan, Plaosan, Dieng dan situs lainnya. Selain itu, Lembaga tersebut juga mengadakan 372 kegiatan pelestarian termasuk registrasi koleksi, konservasi artefak, dan 316 kegiatan edukatif berbasis masyarakat.

Dalam diskusi bersama jajaran BPK Wilayah X, dibahas sejumlah isu strategis mengenai arah kebijakan pelestarian dan pengelolaan warisan budaya di Yogyakarta dan Jawa Tengah, dengan wilayah kerja yang mencakup lebih dari 120 situs cagar budaya dan 11 museum termasuk kawasan strategis seperti Borobudur, Prambanan, Dieng, Plaosan, dan Ratu Boko.
Dari diskusi diketahui bahwa perlu adanya penguatan kelembagaan BPK dan perannya sebagai pihak pengelola cagar budaya baru, kerjasama dengan institusi internasional. Pemerintah India, demikian Menteri Kebudayaan, melakukan inisiatif untuk merevitalisasi candi Prambanan. BPK juga akan melakukan langkah berkelanjutan melalui skema Public Private Partnership (PPP) yang berbasis kepada ekosistem budaya. Ia memberikan tantangana regenerasi SDM serta perlunya skema afirmatif dan sertifikasi kompetensi untuk juru pelihara dan juru pugar.
Di pihak lain, Keraton Yogyakarta dan Keraton Pakualaman dalam upaya pelestariannya didanai dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY yang disalurkan kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Dana Keistimewaan DIY, Pemerintah DIY Keraton Yogyakarta dan Pakualam merupakan alokasi dana negara sebagai pengakuan atas status keistimewaannya. Para pejabat di Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakannya sebagai sumber dana pelestarian budaya, dan menjaga keistimewaan Yogyakarta, terutama berbagai proyek di Keraton Kasultanan dan Pakualaman.

Danais berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendanai Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana ini merupakan dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dikirimkan dari pusat ke daerah dengan pengusulan dan pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.