Ilustrasi SIM (Subscriber Identity Module) Untuk Gawai Komunikasi Yang Diatur Oleh Pihak Kementerian Komunikasi Dan Digital. Istimewa
Jakarta – Dalam langkah yang sudah diumumkan sebelumnya, pada Senin (17/11) lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), membuat langkah bersama yakni menetapkan jadwal implementasi registrasi SIM (subscriber identity module atau kartu pelanggan) yang disematkan ke gawai komunikasi.
Pelanggan seluler nantinya harus dan wajib mendaftarkan diri dengan teknologi berbasis biometrik face recognition (pengenalan wajah).
Jadwal registrasi SIM card dengan wajah sebagai verifikasi biometrik mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2026 dengan skema sukarela. Pada tahap awal ini, pelanggan seluler bisa memilih metode lama (via Nomor Induk Kependudukan/NIK) atau biometrik wajah.
Namun, jadwal selanjutnya yakni pada 1 Juli 2026, registrasi SIM card wajib menggunakan identifikasi wajah.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, demikian kantor berita LKBN Antara mengutip.
Akan tetapi, ada keuntungan bagi para pelanggan lama. Jadwal implementasi kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi biometrik menjadi langkah konkret untuk menekan kejahatan digital.
Tidak dapat dipungkiri lagi, kejahatan melalui seluler sering terjadi. Dan nomor seluler kerap menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan, seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering.