Pelalntikan Ketua Dan Anggota Percepatan Reformasi Polri. Sekretariat Negara
Jakarta – Memperhatikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Polisi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk melakukan reformasi terhadap institusi tersebut.
Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Para anggota komisi dilantik dalam sebuah upacara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat, (07/11).
Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembenahan dan peningkatan kualitas institusi kepolisian. Berisikan 10 orang anggota yang memiliki latar belakang kuat di bidang hukum dan kepolisian, tiga di antaranya adalah mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri dari Jimly Asshiddiqie yang berlaku sebagai ketua merangkap anggota; Ahmad Dofiri sebagai anggota; Mahfud MD sebagai anggota; Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota; Supratman Andi Agtas sebagai anggota; Otto Hasibuan sebagai anggota; Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota; Tito Karnavian sebagai anggota; Idham Azis sebagai anggota; dan Badrodin Haiti sebagai anggota.
Seminggu setelah dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah mengundang organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dan beberapa tokoh masyarakat untuk mempelajari berbagi masukan sebagai langkah penyusunan rekomendasi terkait reformasi Polri.
“Misalnya, kalangan akademisi di kampus atau pun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Begitu juga organisasi masyarakat dan jaringan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ya, ini akan kami dengarkan. Dan demikian juga kelompok-kelompok lain yang punya kepentingan, yang punya aspirasi untuk disuarakan dalam rangka reformasi Polri,” jelas Jimly menyebutkan beberapa pemangku kepentingan yang akan diperhatikan masukan dan pendapatnya.
“Hari Kamis (13/11) diharapkan kami sudah mengadakan public hearing (dengar pendapat) pertama, khususnya kami akan mengundang Gerakan Nurani Bangsa dan beberapa tokoh-tokoh masyarakat lain yang punya aspirasi,” katanya memberi keterangan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11) kemarin.
Guru Besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut mengatakan bahwa dengar pendapat untuk belanja masalah dan mendengarkan aspirasi itu akan terus dilakukan. Selanjutnya berbagai hasil dari dengar pendapat segera dibahas oleh komisi dalam rapat.
Prof Jimly juga menyatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana seminggu sekali sesuai kesepakatan dan dalam periode beberapa bulan ke depan. “Kami sudah sepakat sepekan sekali mengadakan rapat rutin, pertemuan lengkap,” kata Jimly.
Ia sebutkan berbagai masukan yang sifatnya kebijakan akan dilaporkan kepada Presiden, sementara untuk hal yang perlu ditangani dengan cepat (quick win) adalah yang berkaitan dengan masalah internal di institusi kepolisian akan dijadikan rekomendasi kepada pihak Polri. [RV]