Patroli Gabungan Ditpolairud Polda NTT Bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Dalam Menggagalkan Aktivitas Perburuan Rusa Ilegal Di Kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (15/12/2025) Di Pulau Komodo. RRI.co.id
Kupang – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia mengumumkan bahwa 3 (tiga) orang pelaku perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan dengan baku tembak pada saat Tim Gabungan menggagalkan aksi perburuan mereka.
Pada hari ini Jumat (19/12), Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan, “Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar.”
Penetapan itu dilakukan setelah operasi penegakan hukum Tim Gabungan dari Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan tiga pelaku perburuan ilegal pada Minggu (14/12).
Upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi kembali ditegakkan melalui patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dalam menggagalkan aktivitas perburuan rusa ilegal di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo
Tim Gabungan berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan TN Komodo.
Saat disergap, kelompok pemburu berupaya melarikan diri dengan kapal kayu, dan setelah peringatan lisan serta tembakan peringatan tidak diindahkan, maka Tim Gabungan melakukan tindak tegas.
Tidak bisa lagi dihindari, kontak senjata pun terjadi. Kejar-kejaran pun berlangsung hingga Tim Gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama AB, AD, dan Y.

Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pasal yang menjerat mereka juga mencakup dugaan kepemilikan senjata api. Para pelaku juga diancam dengan hukuman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Tim Gabungan selanjutnya melakukan penyelaman ke dalam laut di lokasi kejadian pada Minggu (14/12) dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tambahan. Juga mendapatkan 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5.56 mm, satu ekor rusa, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang.
Barang bukti lainnya berupa pisau, senter kepala, smartphone, dan kapal kayu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. [RV]