Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej

Jakarta – Beberapa provinsi di Indonesia sudah mulai mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Semua narasumber yang dikemukakan selalu membicarakan pentingnya peraturan perundangan yang mengatur tentang hal yang masih baru dalam dunia hukum di Indonesia tersebut.

Satu contohnya adalah Jawa Barat yang menjadi tuan rumah uji publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) pada Senin (15/09) lalu. Tercatat Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat, Adi Komar, berharap agar semua pihak dapat memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan RUU ini.

“Dengan jumlah penduduk yang besar, yaitu lebih dari 50 juta jiwa dan pengguna gadget serta handphone yang mencapai 38 juta, Jawa Barat sangat membutuhkan regulasi yang efektif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna media sosial dan layanan publik digital,” ujar Adi Komar.

Menurut media kapol.id/jawabarat, Adi juga menyatakan bahwa RUU KKS diharapkan dapat mencakup semua sektor, termasuk transportasi, keuangan, administrasi pemerintahan, dan layanan publik lainnya.

“Implementasi RUU ini nantinya akan berdampak pada semua bentuk layanan publik di Jawa Barat yang telah bertransformasi menjadi digital,” tegasnya. Ia juga menunggu masukan dari kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk memastikan penciptaan regulasi yang komprehensif dan efektif.

Di Makassar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menghadiri Uji Publik RUU KKS yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (08/09). Ia menilai keberadaan RUU KKS sangat penting untuk menjawab tantangan zaman di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh langkah penyusunan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber ini. Regulasi ini bukan hanya penting secara nasional, tetapi juga sangat relevan bagi daerah, mengingat aktivitas masyarakat semakin banyak dilakukan di ruang digital,” katanya.

Menurutnya, kehadiran undang-undang ini nantinya akan memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari potensi ancaman siber, serta memperkuat kepercayaan publik dalam memanfaatkan teknologi.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Bakti, berharap bahwa melalui forum ini Uji Publik ini diharapkan muncul masukan-masukan konstruktif agar rancangan ini dapat benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan negara.

“Inisiatif ini patut diapresiasi karena menjadi langkah strategis dalam membangun keamanan siber nasional yang tangguh, serta dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Deputi Bidang Strategis dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Marsekal Muda R. Tjahjo Khurniawan, yang hadir mewakili Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan bahwa tujuan utama RUU KKS adalah melindungi masyarakat dari berbagai ancaman siber sekaligus memperkuat fondasi pertahanan siber nasional.

“Melalui aturan yang jelas, kita dapat memastikan adanya sistem pengamanan berlapis, menjamin keamanan layanan digital, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di berbagai sektor. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dalam beraktivitas sekaligus terdorong untuk terus berinovasi di era digital,” ujarnya.

Pemateri selanjutnya, Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, menguraikan mendesaknya penyusunan RUU KKS tidak lepas dari meningkatnya ancaman siber di Indonesia.

Dalam catatannya, setidaknya ada 2 (dua) insiden besar yaitu serangan ransomware Lockbit 3.0 terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) yang melumpuhkan layanan selama empat hari, serta serangan ransomware Brain Chiper terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS 2) di Surabaya yang berdampak luas pada pelayanan publik nasional.

Baca juga:

https://ragamviral.com/tok-prolegnas-tahun-2026-disahkan/

Namun, anehnya RUU KKS ini tidak terdapat di dalam Program Legislasi Nasional 2026 yang baru saja diketok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. [RV]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights