Uztad Khalid Basalamah Saat Memberi Keterangan Kepada Awak Media. MetroTV

Jakara – Dalam perkembangan yang semakin mengejutkan, diketahui ada permintaan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Uztad Khalid Basalamah. Dana itu disebutkan sebagai syarat agar Khalid dan rombongannya bisa melakukan ibadah haji pada tahun yang sama pada pendaftaran.

Hal ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (19/09) sebagaimana dilansir oleh media MetroTV.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi, harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan (oleh Khalid – red). Kalau tidak salah itu, USD2.400 per kuota,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan.

Disebutkan bahwa pejabat di Kemenag berdalih perjalanan haji dengan kuota tambahan yang ditawarkan ke pendakwah dan rombongannya itu resmi.

Selanjutnya komunikasi dengan pejabat Kemenag itu tidak langsung dilakukan Khalid, melainkan menggunakan perantara, yaitu biro jasa travel yang digunakannya untuk berhaji pada 2024. Menurut Asep, ada orang lain yang diminta USD7.000 sper orang. Sudah tentu sebagai uang percepatan perjalanan haji menggunakan kuota tambahan ini.

Pengumpulan dana per orang itu yang memungkinkan Khalid dan rombongannya bisa berhaji pada tahun yang sama saat mendaftar.

“Minta sebagai uang percepatan alasannya, karena kuota haji khusus ini bisa berangkat tahun itu juga,” terang Asep.

Ironisnya, modus uang percepatan ini sempat terendus oleh Panitia Khusus yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI). Dana itu sempat dikembalikan pejabat Kemenag kepada Khalid saat Pansus DPR tersebut mengendus adanya kejanggalan.

“Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikan lah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan lah kembali ke Ustad Khalid Basalamah,” ujar Asep.

Khalid Basalamah sendiri mengakui kepada para penyidik bahwa uang sudah dikembalikan oleh pejabat Kemenag tersebut.

Menurut Asep, dana itu yang diminta penyidik untuk diserahkan sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.

“Itu penyidik sita dari Ustad Khalid Basalamah sebagai bukti, bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum di Kemenag,” ujar Asep.

Sebagai latar belakang, Khalid sudah mulai diperiksa KPK pada Selasa (09/09). [RV]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights