Jakarta – Terjadi pembobolan rekening dormant (inaktif atau tidak aktif) setelah Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan perbankan yang berhasil menguras dana nasabah hingga mencapai jumlah fantastis Rp204 miliar dalam hitungan menit.
Kejadian ini dilaporkan oleh pihak kepolisian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pembobolan ini berlaku sebagai alarm bagi industri perbankan nasional untuk memperketat pengawasan terhadap rekening pasif yang rawan pembobolan maupun menjadi penampungan dana ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya celah serius dalam sistem keamanan perbankan yang harus segera diperbaiki.
“Rekening dormant seharusnya menjadi prioritas pengawasan karena sifatnya pasif dan jarang dipantau nasabah. Kasus pembobolan Rp204 miliar menunjukkan kelemahan di level pengendalian internal, termasuk keterlibatan oknum bank. DPR meminta perbankan meningkatkan sistem pengamanan dan monitoring agar hal serupa tidak terulang,” ujar Tommy yang terkenal sebagai Tomkur di Jakarta, Jumat (26/09) sebagaimana disampaikan dalam rilisnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, sindikat pembobol berhasil memindahkan dana dari sejumlah rekening dormant ke beberapa rekening penampungan dalam 42 transaksi hanya dalam waktu sekitar 17 menit.
Kejahatan ini dilakukan dengan menggunakan akses ilegal terhadap sistem inti perbankan. Diketahui bahwa kejahatan ini sampai melibatkan ancaman kepada pejabat bank agar memberikan user ID aplikasi core banking.
Tomkur selanjutnya menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi perbankan untuk memperkuat Know Your Customer (KYC), audit internal, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan. Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih erat antara perbankan, PPATK, dan aparat penegak hukum dalam menelusuri rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan.
“Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan harus dijaga. Kasus ini menjadi peringatan agar industri perbankan tidak lengah dalam melindungi dana masyarakat,” ujar Tomkur lagi.
“Di sinilah urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan. Kami yakin kejelasan kewenangan Polri dalam pidana keuangan akan memaksimalkan tindak pencegahan kejahatan (crime invention) di sektor keuangan,” desaknya.
Komisi XI DPR RI, lanjut Tomkur, akan terus mengawal langkah-langkah pengawasan perbankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, termasuk mengevaluasi kebijakan terkait rekening dormant. DPR mendorong agar bank lebih proaktif menghubungi nasabah, menutup rekening pasif yang berisiko, serta meningkatkan perlindungan konsumen. [R]