Selintas Pandang Laut Arktik Dari Greenland. Guide To Greenland
Sejarah Kerajaan Denmark sama sekali tidak seindah cuitan influencer yang sering membicarakan keindahan negara tersebut dan menganjurkan agar kaum muda Indonesia dari Generasi Z untuk mengadu untung ke sana.
Pendudukan Denmark atas Greenland pada kenyataannya mengandung kisah-kisah dan rekam jejak yang gelap seperti penculikan anak-anak, sterilisasi yang dipaksakan bagi penduduknya, kerja paksa serta ekploitasi.
Penjajahan Denmark dimulai pada tahun 1721 saat misionaris bernama Hans Egede berkewarganegaraan Denmark dan Norwegia membangun pos pelayanan kekristenan mereka di antara suku bangsa Inuit (dahulu disebut orang Eskimo).
Kehadiran misionaris Hans Egede ini akhirnya membuat kaum Inuit meninggalkan agama asli dan semua ritual mereka. Saat pemerintah Denmark mulai memberlakukan monopoli perdagangan yang diambil dari bagian-bagian ikan paus yang dijual dengan harga mahal, ternyata warga asli dibiarkan terisolasi dan tergantung kepada para pendatang.

Denmark mengklaim bahwa Greenland sudah merupakan bagian dari kerajaannya dengan menekankan pada fakta aktual bahwa Denmark (dan Norwegia) sudah berada di pulau tersebut sejak tahun 986 lengkap dengan komunitasnya.
Sepanjang sejarah, Denmark dan Norwegia memang memiliki keterkaitan sehingga ketika keduanya berpisah sebagai kerajaan masing-masing, maka itu menjadi sumber pertikaian.
Saat itu warga komunitas Denmark (dan Norwegia) disebut kaum Norseman atau kaum dari Utara yang populer disebut Viking. Namun, tujuh ratus tahun kemudian komunitas Norseman ini tidak ada lagi. Denmark baru kembali bercokol pada tahun 1721 seperti yang sudah disebutkan tadi.
Pada tahun 1774 Kerajaan Denmark mendirikan perusahaan bernama The Royal Greenland Trading Company (Den Kongelige Grønlandske Handel, atau KGH) sebagai badan hukum dengan target komersial untuk mengelola perkara penangkapan dan pengolahan ikan paus bagi kepentingan Denmark di Greenland dan kepentingan perdagangan lainnya. Seperti perusahaan Belanda, yakni VOC di Hindia Timur (Nusantara) pada abad ke XVI, KGH ini memegang peran ganda yakni sebagai pemerintah Greenland.
KGH memiliki Dewan Direksi yang berkuasa untuk mengambil keputusan penting dan bermarkas di Christianshavn. Entitas dagang ini juga memiliki Inspektur dan Gubernur dalam beroperasi, serta bermarkas di Godthaab dan Godhavn di Greenland.
Secara tradisional, KGH berdagang dengan fokus kepada para pemburu warga lokal. Mereka memperlakukan penduduk lokal dengan perbedaan yang mencolok. Tercatat pada tahun 1782 terdapat peraturan bernama Instruksi 1782 yang isinya melarang perkawinan campuran antara pekerja golongan manajemen dengan kaum Eskimo mau pun perempuan berdarah campuran, juga antara pekerja perusahaan bergolongan rendah dengan perempuan Eskimo atau perempuan Eropa.

Instruksi 1782 tersebut juga melarang untuk membawa kaum Eskimo tinggal di kota dan mengubah gaya hidup tradisional mereka, baik melalui penyediaan kesempatan untuk memiliki pekerjaan yang lebih baik atau dengan penjualan barang-barang mewah kepada kaum tersebut. Barang-barang seperti gula dan kopi dihargai dengan mahal demi mencegah kaum Eskimo dari “pelemahan” dan membuat mereka berpaling dari pekerjaan mereka yang menguras tenaga.
Penamaan penduduk lokal juga mengalami perubahan sesuai keinginan Denmark. Pulau ini memiliki nama asli Kalaallit Nunaat sesuai bahasa warga setempat, tetapi yang dipakai dalam penamaan internasional adalah Greenland.
Pada awalnya penduduk asli disebut Eskimo oleh para pendatang. Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat setempat menganggap sebutan Eskimo bagi mereka merupakan sebutan yang tidak diinginkan.
Istilah Eskimo memiliki makna yang merendahkan bagi kaum tradisional Greenland. Nama itu merupakan nama yang disematkan kaum penjajah dari Denmark dan Norwegia kepada mereka, karena tidak menghormati nama asli yang digunakan di antara para anggota suku bangsa tersebut.
Secara linguistik, kata Eskimo berasal dari bahasa suku Cree. Dalam bahasa Inuit, Eskimo berarti “pemakan daging mentah” atau “perajut sepatu saljut” yang memberikan kesan stereotipe negatif di antara semua warga.
Warga yang hidup cara tradisional selanjutnya meminta agar mereka dipanggil sebagai warga suku Inuit. Preferensi nama ini ditemukan di antara masyarakat tradisional di Greenland, wilayah negara Kanada, dan sebagian dari wilayah Alaska. Kata Inuit memiliki makna “Kaum atau Suku Bangsa” dalam bahasa Inuktitut.
Ada beberapa varian penyebutan nama diri yang juga disukai oleh warga tradisional yakni kaum Yupik (atau Yuit) yang merupakan suku bangsa serumpun Inuit yang tinggal di Siberia dan Alaska. Mereka berbeda dari kaum suku Inuit. Selanjutnya ada pula suku bangsa Inupiat, yakni kaum Inuit yang tinggal di Alaska sebelah utara. Bagi mereka yang tinggal di Greenland, kaum Inuit menyebut diri mereka sebagai Kalaallit.
Pada tahun-tahun Perang Dunia II, Kerajaan Denmark diduduki oleh Jerman sebagai instigator perang besar tersebut. Administrasi Greenland melakukan komunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat yang pada gilirannya bersedia untuk melindungi Greenland. Hal ini membuat warga Greenland menikmati kebebasan layaknya sebagai daerah otonomi dan kemudian terbiasa dengan gaya kepemerintahan ala Amerika Serikat.

Secara legalistik, terjadi perubahan besar dalam konstitusi Kerajaan Denmark pada tahun 1953. Berdasarkan konstitusi tersebut, Greenland adalah salah satu kabupaten Denmark, dengan demikian ia terlepas dari statusnya sebagai daerah jajahan. Babak baru Greenland dimulai dan mulai saat itu mereka memiliki perwakilan rakyat di Parlemen Denmark.
Kebaikan hati Denmark tersebut ternyata untuk menghindar dari implementasi resolusi Persatuan Bangsa-Bangsa bagi negara-negara kolonial Eropa agar memerdekakan jajahannya.
Dalam upaya Denmark mengintegrasikan kaum Inuit ke dalam tatanan masyarakat mereka, maka terjadilah rekayasa sosial yang cukup brutal. Negara Denmark mengambil anak-anak Inuit dalam usia muda dan merelokasikan mereka ke Denmark.
Di Denmark, anak-anak Inuit itu dididik dan dibentuk untuk berbicara dalam bahasa Denmark dengan cara yang berbeda dari tradisi keluarganya. Para “Anak Kecil Denmark” ini selanjutnya mengalami trauma seumur hidup akibat pemaksaan pendidikan ala Denmark.
Pada saat yang sama, ribuan kaum Inuit dipindahkan secara paksa dari kawasan perburuan nenek moyang mereka ke perumahan-perumahan modern. Celakanya perumahan tersebut berbentuk apartemen yang terbuat dari beton. Kondisi perumahan ini sangat berbeda dengan kehidupan asli mereka secara tradisional dimana mereka memiliki suasana guyub persukuan dalam kubah es yang hangat. Cara hidup mereka dalam mencari nafkah juga dipaksakan untuk mengikuti karakter industrialisasi Denmark. Para anggota Inuit ini dipekerjakan di dalam pabrik-pabrik Denmark.
Kesemua tindakan rekayasa ini merusak sendi-sendi adat istiadat dan kekeluargaan suku bangsa Inuit.

Antara tahun 1966 dan 1970, pemerintah Denmark juga melakukan upaya rekayasa pengendalian reproduksi terhadap sekitar 4.500 perempuan dan gadis suku Inuit. Tanpa sepengetahuan dan seizin kaum perempuan Inuit, pemerintah Denmark memasang spiral atau IUD (intrauterine device) atau alat Keluarga Berencana (KB) ke organ reproduksi mereka. Bahkan anak-anak perempuan seusia 12 tahun juga telah dipasangi spiral tanpa seizin orang tua mereka. Alasan pemerintah Denmark dalam pemasangan alat KB ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan ledakan jumlah penduduk asli.
Perubahan berikutnya dalam perundang-undangan terjadi pada tahun 1979 saat Greenland memiliki otonomi untuk mengatur dan memerintah dirinya sebagai bagian dari kewenangannya. Greenland sejak itu memiliki parlemennya sendiri yang disebut Inatsisartut serta pemerintah yang memiliki otoritas untuk menjalankan perkara domestik.
Kerajaan Denmark, sebagaimana negara-negara Eropa Barat lainnya, pada kurun waktu tersebut bersekutu dan membangun kawasan mereka sehingga mereka aktif dan ikut serta dalam keanggotaan pakta EEC atau European Economic Community. EEC adalah Persekutuan Perekonomian Eropa yang selanjutnya berkembang menjadi Uni Eropa.
Namun, hanya dalam 6 tahun sejak mereka memiliki parlemen sendiri, rakyat Greenland pada tahun 1985 secara mengejutkan mengadakan referendum yang hasilnya adalah keluar dari EEC. Dari keputusan ini Greenland terbukti memiliki keinginan untuk melindungi kepentingan mereka sendiri dan tidak terikat dengan peraturan EEC.
Perubahan administrasi yang berdampak besar berikutnya terjadi pada tahun 2009 saat pengesahan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi. Di dalam undang-undang ini, kewenangan yang lebih besar diserahkan pada Greenland sehingga wilayah itu merupakan suatu entitas negara yang memiliki keistimewaan mengelola dirinya sendiri di dalam kewilayahan Kerajaan Denmark. Greenland berhak mengatur semua aspek kenegaraan kecuali dalam hal kebijakan pertahanan dan hubungan dengan manca negara.
Undang-undang Otonomi ini juga memberikan hak bagi Greenland untuk memutuskan masa depan mereka, termasuk kemerdekaan dari Denmark, dengan persyaratan yang berkaitan dengan kelayakan perekonomian.

Dekolonisasi atau pelepasan status dari kondisi terjajah terjadi karena perjuangan warga Inuit yang didukung dengan tekanan internasional. Selain itu, Greenland juga memiliki identitas budaya yang jauh berbeda dengan kerajaan Denmark. Upaya Greenland untuk kembali ke akarnya terlihat dari penamaan kembali kota-kota dan kawasan mereka dengan nama asli berdasarkan bahasa mereka.
Setidaknya hingga 2026 ini, keinginan warga Kalaallit Nunaat untuk merdeka masih tergantung kepada kenyataan kondisi perekonomian yang tergantung kepada subsidi dari pemerintahan pusat di Kopenhagen. [VR]